Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum

Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard dalam pertemuan di Bern, Swiss, Kamis (4/5). Foto: Kemenkumham

Keberhasilan perundingan ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi Pemerintah Indonesia. Sebab, kesepakata dengan Swiss bisa dijadikan pintu masuk untuk menjajaki kerja sama di bidang MLA dengan negara-negara Eropa atau negara lainnya.

“Dan karena kebutuhan dasar memperkuat kerja sama dengan Swiss tersebut saya berupaya untuk mendorong terus termasuk menyampaikannya pada saat kunjungan kehormatan saya ke Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard di Bern pada Mei lalu,” ucapnya.

Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada ketua dan anggota delegasi Indonesia, serta dukungan penuh dari kementerian/lembaga, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan PPATK yang telah bersama-sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyukseskan perundingan Indonesia-Swiss. 

“Atas nama pemerintah Indonesia saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan naskah MLA Treaty ini terwujud,” ujarnya.(adv/jpnn)

Juru Runding MLA Treaty Indonesia-Swiss

  1. Cahyo R. Muzhar (Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham).
  2. Linggawaty Hakim (Duta Besar LBBP RI untuk Konfederasi Swiss dan Liechtenstein.
  3. Ricky Suhendar (Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri)
  4. Rokhmad Sunanto (Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN).
  5. Desy Meutia Firdaus (Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Jampidsus Kejaksaan Agung).
  6. Sumarsono (Kepala Sub Direktorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Kemenkumham).
  7. Indra Rosandry (Kepala Sub Direktorat Hukum dan Kerja Sama Penegakan Hukum, Kementerian Luar Negeri).
  8. Fithriadi Muslim (Ketua Kelompok Legislasi PPATK).
  9. Andi Eva Nurliani (Kepala Seksi Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Kemenkumham).
  10. Dodi Darjanto (Kepala Subbagian Bantuan Hukum Internasional Divhubinter Polri).
  11. Teguh Widodo (Kepala Seksi Penyidikan I, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan).
  12. Dina Juliani (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum Kemenkumham).
  13. Evren Gilbert (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum Kemenkumham).
  14. Alfiani Safitri (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum Kemenkumham).
  15. Yudhi Y. Saroja (Staf Bagian Kejahatan Internasional, Divhubinter Polri).
  16. S.F. Aritonang (Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Badan Narkotika Nasional).
  17. Timbul Situmorang (Koordinator Fungsi Politik Kedutaan Besar RI di Bern).
  18. Adkhilni M. Sidqi (Sekretaris III Kedutaan Besar RI di Bern).

MLA Treaty merupakan platform dasar untuk bekerja sama penegakan hukum pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan yang sudah inkrah.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News