Industri Daur Ulang Tidak Pernah Mendapatkan Insentif

Industri Daur Ulang Tidak Pernah Mendapatkan Insentif
Pemulung di Pintu Air Manggarai memilah sampah botol plastik. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan peningkatan daur ulang sampah plastik setiap tahunnya sebesar 25 persen.

Oleh karenanya, pelaku industri harus dipacu untuk menggunakan kemasan daur ulang, dalam rangka mendukung program pemerintah yakni pengurangan 70 persen sampah plastik pada 2025.

Sayangnya, target tersebut tak diiringi dengan dukungan kebijakan dari pemerintah.

Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengeluhkan sikap pemerintah yang hanya mendorong. Namun tidak ada insentif maupun kemudahan terhadap pelaku usaha.

Wakil Ketua ADUPI Justin Wiganda mengatakan, berdasarkan catatan ADUPI, pada semester kedua 2019, permintaan plastik daur ulang menurun drastis akibat menurunnya harga virgin plastik.

Belum lagi pandemi Covid 19 yang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia di awal tahun ini, semakin memukul rantai ekonomi komunitas daur ulang.

"Industri daur ulang tidak pernah mendapatkan insentif bahkan dari sebelum adanya covid-19. Sebagian dari kami masih bisa bekerja mendaur ulang karena market yang masih ada seperti ekspor, lokal market masih ada biarpun ada penurunan," tutur Justin Wiganda, Wakil Ketua ADUPI dalam pernyataan resminya, Senin (20/4).

Meski sangat terdampak, tetapi menurut Justin, industri daur ulang harus tetap berjalan. Di antara cara yang dilakukan untuk bertahan adalah mengurangi produksi seperti mengurangi pembelian bahan baku.

Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak memberikan insentif maupun kemudahan terhadap pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News