Info Penting dari Ketua MKMK terkait Nasib Gibran, Sudah Ada 18 Laporan

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November 2023.
Diketahui, 8 November merupakan kesempatan terakhir pengusulan perubahan pasangan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024.
"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (30/10).
MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Jimly menjelaskan, pengumuman hasil sidang MKMK pada tanggal 7 November 2023 bisa saja dianggap terlalu cepat.
Namun, penting untuk diingat bahwa MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat, tugas kami 30 hari kerja seharusnya, cuma nanti ada yang bisa menganggap ini sengaja dimundurin," kata Ketua MKMK.
Jimly menjelaskan alasan di balik percepatan pengumuman putusan tersebut adalah untuk mencegah penilaian bahwa MKMK mengulur-ulur waktu.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan info penting berkaitan dengan nasib Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU