Info Penting dari Ketua MKMK terkait Nasib Gibran, Sudah Ada 18 Laporan

Info Penting dari Ketua MKMK terkait Nasib Gibran, Sudah Ada 18 Laporan
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN

Diketahui, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.

Putusan MK dinilai oleh banyak kelangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan info penting berkaitan dengan nasib Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News