Info Penting dari Ketua MKMK terkait Nasib Gibran, Sudah Ada 18 Laporan
Selasa, 31 Oktober 2023 – 08:53 WIB
Diketahui, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Putusan MK dinilai oleh banyak kelangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan info penting berkaitan dengan nasib Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK