Info Terbaru dari Wagub DKI Soal Izin Operasional ACT

Info Terbaru dari Wagub DKI Soal Izin Operasional ACT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto : Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut.

Hal itu setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).  

Riza menambahkan secara tidak langsung ACT sudah tak dapat beroperasi, karena sebelumnya izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah dicabut.

Apalagi, sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.

"Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian," kata politikus Partai Gerindra, itu.

Dia menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin operasional ACT, tetapi melalui serangkaian proses.

Meski demikian, lanjut Riza, pencabutan izin dari Kemensos menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan izin organisasi nonprofit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan info terbaru terkait izin operasional ACT. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News