Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini

Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kanan) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto,(Kiri), Kamis (11/11/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Masing-masing tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," pungkas Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.(Antara/jpnn)

Kapolresta Surakarta menyampaikan info terbaru kasus Gilang tewas saat mengikuti diklatsar Menwa, begini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News