Info Terbaru Jadwal Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Bodong Bakal Gemetar

Tanggal pengangkatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) paling lambat 1 Maret 2025.
Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksud SE Menpan Nomor B-185 ialah Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE Menpan B-185 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP No. 49 Tahun 2018 antara lain memuat ketentuan mengenai tenaga honorer, yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Adapun yang dimaksud SE Menpan Nomor B-151 ialah Surat Edaran Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut antara lain meminta PPK instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN paling lambat 30 September 2022.
Jumlah Formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024
Pemerintah sudah mengumumkan bahwa total jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai 2.302.543 formasi.
Perincian, untuk Instansi Pusat 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jatah Instansi Daerah, total jumlah formasi 1.867.333, terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Berikut ini info terbaru mengenai jadwal seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, yang merasa honorer bodong silakan ikut menyimak.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK