Info Terbaru Kasus Pengeroyokan Mahasiswi UHO Kendari

Info Terbaru Kasus Pengeroyokan Mahasiswi UHO Kendari
Proses mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak di Porlesta Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Polisi menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial WAP (21) yang dilakukan oleh NI (22) dan SF (21).

Penyelesaian perkara tersebut dengan mempertemukan pihak korban dan pelaku pengeroyokan di Mapolresta Kendari pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WITA.

"Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Fitrayadi, Selasa.

Dia mengatakan proses perdamaian dilakukan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari dengan disaksikan oleh masing-masing dari pihak keluarga korban dan keluarga tersangka.

"Saksinya ada enam orang atas nama Ali Gazali, Beby Ayu Putri, Laode Zumail, Amir Hawli, La Waka, dan Muh. Handy Dwi Adityawan," ujarnya.

Setelah penyelesaian perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Polresta Kendari telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang mahasiswi D-III Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial WAP yang dikeroyok oleh seniornya saat sedang di kampus.

Kaporlesta Kendari Komisaris Besar Polisi Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Jumat (9/6), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi tersebut.

Kasus pengeroyokan mahasiswi UHO Kendari mempertemukan pihak keluarga korban dan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News