Info Terkini dari Kolonel Irvano Destrio soal Kasus Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Istri

Info Terkini dari Kolonel Irvano Destrio soal Kasus Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Istri
Terdakwa Praka MPC yang diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (6/10/2020). ANTARA/Handout/aa.

BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah

Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Praka MPC, terdakwa kasus mutilasi terhadap istri Ayu Lestari, mulai diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News