Info Terkini dari Kolonel Irvano Destrio soal Kasus Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Istri

Info Terkini dari Kolonel Irvano Destrio soal Kasus Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Istri
Terdakwa Praka MPC yang diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (6/10/2020). ANTARA/Handout/aa.

jpnn.com, MEDAN - Praka MPC, terdakwa kasus mutilasi terhadap istri Ayu Lestari, mulai diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Terkait kasus Praka MPC, pelaksanaan sidang militer merupakan bentuk transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis pelanggaran yang dilakukan," ujar Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Chk Destrio Irvano, dalam penjelasannya diterima di Medan, Rabu.

Ia menyebutkan, dalam persidangan kasus ini, Kodam I/BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi prajurit yang melanggar peraturan.

"Dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun demi terwujudnya tranparansi di tubuh TNI," kata Destrio.

Sebelumnya, terdakwa Praka MPC yang berdinas di Kima Korem 023/KS Sibolga menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (6/10), dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Praka MPC hadir di ruangan persidangan dengan pakaian dinas lengkap, mengenakan masker serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII, dengan majelis hakim ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo serta Mayor Sus Ziky Suryadi.

Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.

Praka MPC, terdakwa kasus mutilasi terhadap istri Ayu Lestari, mulai diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News