Info Terkini dari Kombes Hisar Soal Kasus Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A tersangka kasus pelecehan mahasiswi selama 20 hari ke depan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menegaskan pihaknya akan membersihkan segala macam praktik pelecehan seksual dari dunia pendidikan.
“Terutama di lingkungan kampus,” ujar Hisar Siallagan, Selasa (7/12).
Terlebih langkah yang dilakukan itu sesuai Permendikbud Dikti No.30/2021 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kasus Pelecehan Seksual.
“Satgas itu beranggotakan perwakilan mahasiswa, dosen perguruan tinggi (PT) dan dengan melibatkan juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA),” terang Hisar.
Dengan dibentuknya satgas ini harapannya, kata Hisar, akan didapatkan masukan bila ada korban-korban lain untuk dilaporkan segera.
“Jadi, laporan yang datang akan kami tindaklanjuti. Dan tentunya harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat juga bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Terkait pengenaan pasal berlapis terhadap tersangka oknum dosen berinisial A, diterapkan pemberatan ancaman hukuman.
Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A tersangka kasus pelecehan mahasiswi selama 20 hari ke depan.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu