Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila itu tidak hanya sekali.
Pengakuan oknum guru dan siswi yang jadi korban, mereka pertama kali begituan pada 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
Henny mengatakan pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut.
"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," ungkapnya.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
Atas perbuatannya, oknum guru itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Keluarga korban melaporkan penyebaran video asusila guru dan siswi MAN Gorontalo yang viral di media sosial. Begini penjelasan pengacara.
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah