Informasi Penting dari KemenPAN-RB soal Validasi Data Honorer Non-K dan K2
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kesulitan melakukan validasi data honorer nonkategori sesuai permintaan DPR RI.
Panja Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi II DPR RI pada Februari 2020 pernah menetapkan rekomendasi agar pemerintah melakukan validasi data honorer K2 dan nonkategori.
Saat itu, Panja ASN Komisi II DPR memberikan tenggat waktu Maret 2020.
Kemudian awal Juli 2020, Komisi X DPR RI juga menghasilkan 10 kesepakatan bersama pemerintah di mana salah satunya melakukan validasi data guru honorer nonkategori.
Komisi X juga memberikan tenggat waktu kepada pemerintah paling lambat 1 Desember 2020.
Namun, kesepakatan tersebut sampai sekarang belum dilakukan pemerintah.
Alasannya untuk melakukan pendataan butuh sumberdaya yang tidak sedikit.
"Soal validasi data ini bukan hal yang mudah. Apalagi untuk honorer nonkategori jumlahnya sangat banyak," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Selasa (28/7).
KemenPAN-RB menyampaikan kendala validasi data honorer nonkategori, yang berbeda dengan data honorer K2.
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR
- 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas
- THR 2024: Saatnya Para PNS & PPPK Cek Saldo, Oh Honorer Bukan ASN