Ingat! Dilarang Pasang Foto Pak Jokowi di Alat Peraga Kampanye

Ingat! Dilarang Pasang Foto Pak Jokowi di Alat Peraga Kampanye
Ilustrasi.Foto: dok jpnn

Tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik, serta foto pengurus partai juga diperbolehkan. Yang diharamkan adalah memajang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di alat peraga.

“Pasangan Calon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada desain dan materi APK. Pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik juga tidak dilarang dicantumkan pada desain dan materi APK. Desain dan materi APK dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon atau tim kampanye dan/atau partai politik atau gabungan partai politik, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Bagi pasangan calon yang melanggar maka alat peraganya akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi tentang Penetapan Penembahan, Pencetakan Alat Peraga Kampanye Oleh Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2017. (neo/gob/dil/jpnn)

BEKASI - Pilkada Bekasi 2017 sudah mulai masuk masa kampanye. Kelima pasangan calon pun sudah bisa mulai memasang alat peraga kampanye (APK). Meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News