Ingat! Dilarang Pasang Foto Pak Jokowi di Alat Peraga Kampanye

Tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik, serta foto pengurus partai juga diperbolehkan. Yang diharamkan adalah memajang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di alat peraga.
“Pasangan Calon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada desain dan materi APK. Pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik juga tidak dilarang dicantumkan pada desain dan materi APK. Desain dan materi APK dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon atau tim kampanye dan/atau partai politik atau gabungan partai politik, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Bagi pasangan calon yang melanggar maka alat peraganya akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi tentang Penetapan Penembahan, Pencetakan Alat Peraga Kampanye Oleh Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2017. (neo/gob/dil/jpnn)
BEKASI - Pilkada Bekasi 2017 sudah mulai masuk masa kampanye. Kelima pasangan calon pun sudah bisa mulai memasang alat peraga kampanye (APK). Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas