Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin!

Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin!
Indekos. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Usaha rumah kos kini harus berizin. Hal itu tertera dalam Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaran Usaha Pemondokan mengatur itu.

Melalui perzinan tersebut, pemkot ingin mengetahui kondisi dan mengawasi usaha kos milik warga.

Perwali perizinan usaha pemondokan tersebut digedok 31 Desember 2018. Perwali itu mengatur secara peorangan maupun badan usaha yang membuka jasa hunian.

Semua wajib mendapatkan izin usaha pemondokannya dari unit pelaksana teknis satu atap (UPTSA).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nanis Chairani mengatakan bahwa izin usaha pemondokan itu memang baru. Aturan tersebut dibuat agar pemkot mengetahui kondisi usaha pemondokan di Surabaya.

Selain itu, melalui perizinan, pemkot bisa memastikan semua usaha pemondokan sesuai standar. Bangunannya harus sudah sesuai apsek keamanan.

Pemondokan juga sebaiknya sesuai lingkungan. Misalnya, keamanan. Tidak terkendalinya usaha pemondokan sempat menimbulkan korban jiwa.

Saat terjadi kebaran, penghuni kos tidak bisa menyelamatkan diri dari kobaran api. Sebab, tempat kos hanya memiliki satu pintu keluar.

Pengurusan perizinan usaha indekos hanya dilakukan sekali saat pemilik mengajukan izin usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News