Ingat, KPK tak Mengenal SP3
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan.
Saran tersebut disampaikan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, dengan alasan KPK tidak boleh menghentikan proses penyidikan di tengah jalan.
’’Saya pikir semua orang paham KPK tidak boleh menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), maka dari itu kasus ini tetap bisa diteruskan,’’ ujar Abdullah, Senin (16/2).
Sembari melanjutkan penyidikan, KPK bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan praperadilan jika dilaksanakan akan bertentangan dengan UU KPK.
Dalam memutus praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, menurut Abdullah, hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten. Dia hanya mengeksplorasi proses penyidikan, namun tidak memperhatikan status Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara.
Sesuai UU KPK, lanjut dia, Budi bisa masuk sebagai pihak terkait penyelenggara negara dan penegak hukum.
’’Meskipun Karobinkar, seorang polisi itu kan melekat sebagai penyidik. Nah kalau dia penyidik, maka itu ada dalam domain penanganan KPK,’’ jelas Abdullah.
Penyebutan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum, menurut Abdullah, bisa menimbulkan karesahan masyarakat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan. Saran tersebut
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel