Ingat, KPK tak Mengenal SP3

Ingat, KPK tak Mengenal SP3
Sejumlah anggota Kepolisian melakukan aksi sujud syukur dan pemotongan rambut setelah hakim PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, Senin (16/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan.

Saran tersebut disampaikan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, dengan alasan KPK tidak boleh menghentikan proses penyidikan di tengah jalan.

’’Saya pikir semua orang paham KPK tidak boleh menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), maka dari itu kasus ini tetap bisa diteruskan,’’ ujar Abdullah, Senin (16/2).

Sembari melanjutkan penyidikan, KPK bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan praperadilan jika dilaksanakan akan bertentangan dengan UU KPK.

Dalam memutus praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, menurut Abdullah, hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten. Dia hanya mengeksplorasi proses penyidikan, namun tidak memperhatikan status Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara.

Sesuai UU KPK, lanjut dia, Budi bisa masuk sebagai pihak terkait penyelenggara negara dan penegak hukum.

’’Meskipun Karobinkar, seorang polisi itu kan melekat sebagai penyidik. Nah kalau dia penyidik, maka itu ada dalam domain penanganan KPK,’’ jelas Abdullah.

Penyebutan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum, menurut Abdullah, bisa menimbulkan karesahan masyarakat.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan. Saran tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News