Ingat, KPK tak Mengenal SP3

Ingat, KPK tak Mengenal SP3
Sejumlah anggota Kepolisian melakukan aksi sujud syukur dan pemotongan rambut setelah hakim PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, Senin (16/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengawal pelaporan hakim Sarpin ke Komisi Yudisial. Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan, apa yang dilakukan Sarpin melampaui kewenangan.

Emerson yakin, laporan KY nantinya bisa ditindaklanjuti Mahkamah Agung. Pasalnya, kasus yang sama juga pernah terjadi dalam perkara korupsi Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Saat itu, Bachtiar menempuh praperadilan terhadap penetapan tersangka.

Hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu, Suko Harsono, memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah pada 27 September 2012. Saat itu, Kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan tetap memproses perkara hingga membawa Bachtiar ke pengadilan tipikor. Bahkan, melaporkan hakim ke KY.

Akhirnya, MA membatalkan putusan praperadilan dan memutasi hakim Suko Harsono ke Maluku. ’’Kalau Sarpin ini harusnya dipecat, laporannya ke KY kan banyak,’’ ungkapnya. (gun/fal)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan. Saran tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News