Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda
Tono mengakui, operasi penjangkauan PMKS oleh Satpol PP tidak menyelesaikan masalah meskipun dilakukan setiap hari.
“Saya kuatkan di aspek regulasi, kalau misalkan PMKS ketangkap sekali, buat perjanjian keluar, kedua kali baru kami beri perhatian rada lama, ketiga kali baru kami proses regulasi secara hukum saja,” katanya.
BACA JUGA: Dinsos Pulangkan 350 PMKS
Dinas Sosial Kota Bandung juga sudah mencatat titik rawan pemberian tersebut. Tercatat ada 32 titik seperti di RSHS, keluar Tol Pasteur, di Jalan Ahmad Yani, Pasirkoja, Buah Batu, yang menjadi titik paling rawan ialah di bawah Pasopati.
“Bagi yang ketahuan akan dibawa ke Puskesos dan Satpol PP. Jadi setiap ada yang memberikan ke PMKS, ketahuan orangnya, nanti kami sidik dan kami denda,” pungkasnya. (mg2/drx)
Sanksi kepada setiap orang yang memberikan uang kepada PMKS di jalanan Kota Bandung berdasarkan pada penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pemkot Bandung Buka Lowongan Formasi 838 ASN Untuk 2024
- Gandeng Danone-AQUA, Pemkot Bandung Revitalisasi Area Kuliner RSUP Hasan Sadikin
- Petugas PMKS Perkosa Orang Gila di Kantor Dinsos Karawang
- Susun Perda Berlandaskan Nilai Pancasila, Pemkab Gianyar Gandeng BPIP dan Kemenkumham
- Hadiri Sidang Paripurna, Wagub Mawardi Yahya Dengarkan Pandangan Fraksi Soal 4 Raperda
- Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah