Ingat! Mulai Senin Berlaku Parkir Zona

Ingat! Mulai Senin Berlaku Parkir Zona
Parkir.

Teknisnya lantas dibeberkan dalam surat keputusan (SK) kepala dishub yang terbit pada 10 Maret lalu.

"Begitu ditetapkan, kami langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi," katanya.

Tranggono mengungkapkan, parkir zona bertujuan meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan menghilangkan hambatan di tepi jalan.

Dengan diterapkannya sistem itu, intensitas kendaraan yang parkir di jalan-jalan yang punya rasio VC (volume per capacity) tinggi diharapkan berkurang.

Program tersebut merupakan salah satu langkah untuk mendukung upaya pemerintah agar warga Surabaya mau beralih ke transportasi umum daripada pribadi.

"Kami sekaligus ingin mengedukasi masyarakat bahwa parkir di titik-titik padat bisa mengganggu lalu lintas," jelasnya.

Selain itu, mantan kepala UPT Parkir Surabaya Timur tersebut menjamin, penetapan suatu wilayah menjadi kawasan parkir zona tidak akan dibarengi dengan penerapan parkir bersistem pembayaran elektronik.

Selama ini, lanjut dia, yang menjadi keresahan utama para jukir di titik-titik parkir zona adalah pengoperasian alat parkir meter secara mendadak.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebentar lagi akan menerapkan sistem parkir zona mulai Senin (20/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News