Ingat, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Pemberhentian Gatot Nurmantyo dari Panglima TNI

Ingat, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Pemberhentian Gatot Nurmantyo dari Panglima TNI
Gatot Nurmantyo semasa masih menjabat Panglima TNI bersama pengusaha Tommy Winata saat melepas harimau sumatera bernama Mulli (anak gadis) di Tambling, Pesisir Barat, Lampung. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemberhentian Gatot Nurmantyo dari jabatan Panglima TNI sebelum masa pensiun tak perlu jadi polemik.

Hasanuddin yang kini menjadi legislator PDIP di Komisi I DPR itu menegaskan bahwa pencopotan Gatot tak ada hubungannya dengan seruan Panglima TNI periode 8 Juli 2015 – 8 Desember 2017 tersebut tentang nonton bareng film G30S/PKI.

"Tak ada permasalahan yang harus diramaikan. Pergantian Panglima TNI merupakan hak preogatif presiden dan hal yang biasa," ujar Hasanuddin melalui layanan pesan, Kamis (24/9).

Mantan ajudan Presiden BJ Habibie itu lantas menyitat ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 13 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR.

Menurut Hasanuddin, dirinya merupakan pimpinan Komisi I DPR saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan pergantian Panglima TNI dari Gatot Normantyo kepada Hadi Tjahjanto.

"Seluruh fraksi di DPR semuanya aklamasi setuju memberhentikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo," sambung Hasanuddin.

Oleh karena itu Hasanuddin mengingatkan Gatot tak perlu melebarkan persoalan ke mana-mana. "Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya," tegasnya.(ara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan TB Hasanuddin mengingatkan Gatot Nurmantyo bahwa tak ada jabatan yang abadi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News