Sesuai PP 2/2019, Pemda Wajib Tingkatkan Pelayanan untuk PAUD

Sesuai PP 2/2019, Pemda Wajib Tingkatkan Pelayanan untuk PAUD
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam menyiapkan sumber daya manusia sejak dini.

Untuk tujuan tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD. Oleh karena itu, PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan Pemda.

“Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, merupakan penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat,” beber Menteri Muhadjir, Rabu (3/4).

BACA JUGA: Mendikbud Sebut Banyak TK Swasta Tutup Gara - gara PAUD

Data Kemendikbud 2019 mencatat, sekitar 6,3 juta anak usia 0 – 6 tahun di seluruh Indonesia, dengan jumlah satuan pendidikan anak usia dini sebanyak 232.411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan dididik oleh 514 ribu guru serta tenaga pendidik PAUD.

Mengenai penganggaran, kata Muhadjir, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp 600 ribu/anak yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik melalui pemerintah daerah.

Pada 2019, alokasi BOP PAUD mencapai Rp 4,457 triliun. Di samping itu, pemerintah mengalokasikan Rp 500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas. Pemerintah juga menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengungkapkan alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari alokasi dana desa. Dana ini dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni kewenangan lokal berskala desa.

Kemendikbud kembali mendorong pemda untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia sejak dini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News