Ingat! Sopir Dilarang Nonton Televisi di Dalam Mobil
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan mereka melarang sopir menonton televisi dan video di dalam mobil saat berkendara.
“Sopir atau pengendara itu tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan,” kata dia, Jumat (2/3).
Menurut dia, dengan menonton tayangan video, pengendara menjadi tidak fokus dan dikhawatirkan berakibat fatal.
Namun kata Royke, polisi masih membolehkan kalau pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. “Itu masih dibolehkan,” ujar dia.
Pasalnya, dengan mendengarkan musik pengemudi bisa mengusir kantuk yang melanda.
Dia juga menerangkan, mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mg1/jpnn)
Sopir masih boleh mendnegarkan musik atau radio di dalam mobil, tapi tidak untuk menonton televisi atau video.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gara-Gara Ini, Pelanggaran Lalu Lintas pada 2023 Meningkat
- 37.911 STNK di Riau Diblokir Gegara Pelanggaran Lalu Lintas, Cek di Sini
- Sebulan Beroperasi, ETLE Mobile Polda Riau Merekam 5.336 Pelanggaran Lalu Lintas
- Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir
- Operasi Zebra Cartenz Berakhir, Kombes Abrianto Sebut Pelanggaran Lalin Tertinggi Ada di 3 Daerah Ini
- Polda Sumsel Gelar Operasi Zebra Musi 2023, 7 Pelanggaran Ini jadi Sasarannya