Ingat! Sopir Dilarang Nonton Televisi di Dalam Mobil

Ingat! Sopir Dilarang Nonton Televisi di Dalam Mobil
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan mereka melarang sopir menonton televisi dan video di dalam mobil saat berkendara.

“Sopir atau pengendara itu tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan,” kata dia, Jumat (2/3).

Menurut dia, dengan menonton tayangan video, pengendara menjadi tidak fokus dan dikhawatirkan berakibat fatal.

Namun kata Royke, polisi masih membolehkan kalau pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. “Itu masih dibolehkan,” ujar dia.

Pasalnya, dengan mendengarkan musik pengemudi bisa mengusir kantuk yang melanda.

Dia juga menerangkan, mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mg1/jpnn)


Sopir masih boleh mendnegarkan musik atau radio di dalam mobil, tapi tidak untuk menonton televisi atau video.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News