Ingat Ya, Calon Harus Kantongi Surat Keterangan dari BNN

Ingat Ya, Calon Harus Kantongi Surat Keterangan dari BNN
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG –  Dalam revisi undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada memberikan kewenangan kepadai Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa para calon kepala daerah.

Pemeriksaan itu untuk memastikan kepala daerah bebas dari pemakaian narkoba. Kasus di Sumsel, mantan Bupati Ogan Ilir yang belum lama dilantik terbukti positif narkoba setelah digerebek anggota BNN.  

Sebelumnya, pemeriksaan narkoba tergabung dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan rumah sakit yang ada kerjasama dengan penyelenggara pemilu.

Ini disampaikan Ketua KPU Sumsel, Aspahani SE AK Ca bersama komisioner KPU Sumsel lain di depan para wartawan di kantor KPU Sumsel, kemarin.  

“Hasil revisi itu masuk dalam klausul BNN untuk pemeriksaan calon kepala daerah,” ucap Aspahani. Hadir komisioner lain, seperti Ahmad Naafi SH MKn, Henny Susantih SPd, Alexander Abdullah SH MHum, Liza Lizuarni.

Disebutnya, dalam Pasal 45, mengatur calon harus mendapatkan surat keterangan  bebas narkoba yang dilakukan BNN. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan oleh rumah sakit saja. 

Hanya saja KPU Sumsel belum mengetahi mengenai teknis pemeriksaan bebas narkoba oleh BNN tersebut, apakah termasuk memeriksa darah dan rambut, atau sebatas urine. 

Aspahani juga menyampaikan mengenai persiapan KPU Sumsel dalam proses pilkada serentak, yang di Sumsel terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya mengenai kajian regulasi. Saat ini masih menunggu PKPU lainnya. Karena yang baru turun, sebut dia, baru PKPU mengenai tahapan pilkada.

PALEMBANG –  Dalam revisi undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada memberikan kewenangan kepadai Badan Narkotika Nasional (BNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News