Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi
Selasa, 12 Juni 2018 – 00:14 WIB
“Kalau keluarga sendiri yang memberikan pasti hanya untuk sekadar memberi. Tetapi yang patut diwaspadai jika dari orang lain atau yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau instansi-instansi,” jelasnya.
Untuk sanksinya, pihaknya masih melihat terlebih dahulu kelayakannya dan juga kewajarannya dari laporan yang diberikan. Karena nantinya akan ditindaklanjuti dari pengawasnya lalu setelah itu dipikirkan apa yang harus dilakukan. “Semuanya harus ada penyelidikan terlebih dahulu, tidak mungkin langsung memberikan sanksi,” pungkasnya. (*/naa/nri)
Plt Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat mewanti-wanti para PNS agar tidak meneriam parsel dalam bentuk apa pun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga