Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi
Selasa, 12 Juni 2018 – 00:14 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com
“Kalau keluarga sendiri yang memberikan pasti hanya untuk sekadar memberi. Tetapi yang patut diwaspadai jika dari orang lain atau yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau instansi-instansi,” jelasnya.
Untuk sanksinya, pihaknya masih melihat terlebih dahulu kelayakannya dan juga kewajarannya dari laporan yang diberikan. Karena nantinya akan ditindaklanjuti dari pengawasnya lalu setelah itu dipikirkan apa yang harus dilakukan. “Semuanya harus ada penyelidikan terlebih dahulu, tidak mungkin langsung memberikan sanksi,” pungkasnya. (*/naa/nri)
Plt Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat mewanti-wanti para PNS agar tidak meneriam parsel dalam bentuk apa pun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu