Ingat ya, Polda Metro Jaya Tidak Akan Memberikan Izin Keramaian

Ingat ya, Polda Metro Jaya Tidak Akan Memberikan Izin Keramaian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian bagi kegiatan apapun, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, selama penerapan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian, apalagi saat ini angka positif Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.

"Kami mengharapkan semuanya mengerti situasi pandemi Covid-19 ini masih tinggi di Jakarta," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (1/10).

Ditegaskan lagi, bahwa jika ada pihak yang mengajukan izin keramaian, maka tidak akan diberikan izin selama berpotensi melanggar protokol kesehatan dan telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News