Ingat ya, Polda Metro Jaya Tidak Akan Memberikan Izin Keramaian
Jumat, 02 Oktober 2020 – 12:49 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian bagi kegiatan apapun, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, selama penerapan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian, apalagi saat ini angka positif Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.
"Kami mengharapkan semuanya mengerti situasi pandemi Covid-19 ini masih tinggi di Jakarta," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (1/10).
Ditegaskan lagi, bahwa jika ada pihak yang mengajukan izin keramaian, maka tidak akan diberikan izin selama berpotensi melanggar protokol kesehatan dan telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian.
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya