Ingat ya, Satu Orang Bisa Daftarkan 3 Nomor Telepon

Ingat ya, Satu Orang Bisa Daftarkan 3 Nomor Telepon
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara menyerahkan urusan fitur pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) kepada masing-masing operator kartu SIM.

Selama tidak berbelit dan memudahkan masyarakat, pemerintah tidak akan membatasi. ”Namanya kompetisi, biarin saja,” ungkap dia kemarin (20/11).

Rudiantara menjelaskan, instansinya tidak membatasi operator supaya mereka membuat fitur sebaik mungkin. ”Yang gampang-gampang aja,” tambahnya.

Sesuai kebijakan registrasi kartu SIM, setiap pengguna telepon seluler bisa mendaftarkan tiga nomor telepon.

Agar tidak lebih dari itu, operator harus bisa memblokir atau menutup nomor lain yang tidak sesuai dengan identitas NIK pengguna.

Misalnya, lanjut Rudiantara, ketika mendaftarkan tiga nomor telepon namun muncul delapan nomor telepon.

”Saya minta kejar yang delapan kepada operator. Atau saya minta blokir yang delapan itu,” ungkap dia. Dengan begitu, pengguna aman dan terlindungi.

Mereka tidak perlu takut NIK dipakai pengguna lain. Sebab, bisa melapor dengan mudah dan langsung ditindaklanjuti operator. ”Jadi kita sebagai pelanggan merasa nyaman,” imbuhnya.

Operator harus bisa memblokir atau menutup nomor lain yang tidak sesuai dengan identitas NIK pengguna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News