Ingatkan Parpol Terima Duit dari Calon Kada Bakal Dicoret

Ingatkan Parpol Terima Duit dari Calon Kada Bakal Dicoret
Ingatkan Parpol Terima Duit dari Calon Kada Bakal Dicoret

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengingatkan seluruh partai politik yang akan mengusung calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang untuk berhati-hati dalam hal keuangan. Sebab, jika sampai terbukti menerima imbalan dari pasangan calon yang diusung, maka partai politik bisa kehilangan haknya mengajukan calon kepala daerah.

“Partai politik dilarang menerima imbalan dari pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Kalau terbukti, tidak bisa mengikuti lagi,” ujar Nasrullah, Kamis (23/4).

Ancaman hukuman berupa pencabutan hak bagi parpol mengusung calon di pilkada itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Namun,  tetap diperlukan pembuktian lewat proses hukum sebelum parpol dicabut haknya mengusung calon di pilkada karena menerima imbalan jago yang diusung.

Namun demikian Nasrullah juga mengingatkan bahwa UU Pilkada tidak memuat pasal pidana bagi calon dan partai yang melanggar aturan terkait transaksi untuk pencalonan. Karena itu Nasrullah juga berharap KPU memuat aturan yang baik sebagai pedoman penyelenggaraan pilkada.

“Tidak akan kami biarkan tidak ada sanksi pidana di Undang-Undang Nomor 8 tersebut, tapi masih ada di KUHP. Kalau tidak dilakukan penegakan hukum, liar bangsa ini. Potensi konflik lebih besar lagi,” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengingatkan seluruh partai politik yang akan mengusung calon pada pemilihan kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News