Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada

Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), membawa problem tersendiri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap pertama yang akan digelar 9 Desember mendatang.

 

Contohnya seperti Partai Golkar, di satu sisi ada kubu yang tekah diakui kepengurusannya dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun di sisi lain, Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan sela, menunda pengesahan kubu Agung Laksono yang diakui Menkumham tersebut.

 

“Kondisi ini tentu membawa problem tersendiri. Tapi menurut saya, kalau satu parpol memiliki dua kepengurusan, itu artinya mereka sendiri yang membuat hak konstitusionalnya terganggu. Jadi jangan disalahkan (aturan), karena hak konstitusional sudah diberikan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/4).

 

Nasrullah menilai, ketika parpol melanggengkan konflik, sama artinya menjauhkan hak konstitusional yang telah diatur dalam undang-undang. Artinya kalau itu yang terjadi, kata Nasrullah, harus juga dihormati sebagai langkah parpol yang tidak ingin menggunakan hak konstitusionalnya dalam pelaksanaan pilkada. “Jadi harapannya, islah. Itu yang paling enak,” ujarnya.

 

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News