Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Jumat, 24 April 2015 – 00:48 WIB

Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), membawa problem tersendiri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap pertama yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Contohnya seperti Partai Golkar, di satu sisi ada kubu yang tekah diakui kepengurusannya dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun di sisi lain, Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan sela, menunda pengesahan kubu Agung Laksono yang diakui Menkumham tersebut.
“Kondisi ini tentu membawa problem tersendiri. Tapi menurut saya, kalau satu parpol memiliki dua kepengurusan, itu artinya mereka sendiri yang membuat hak konstitusionalnya terganggu. Jadi jangan disalahkan (aturan), karena hak konstitusional sudah diberikan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/4).
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan