Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada

Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Meski begitu Nasrullah menilai meski konflik Golkar dan PPP terus mengalir, dapat saja tidak berimbas di tingkat bawah. Apalagi jika pengurus yang ada di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, tak terdapat dualisme kepengurusan. Karena itu tetap terbuka kemungkinan usulan calon kepala daerah dari kedua parpol tak akan bermasalah.

 

“Sepanjang tidak ada dualisme kepengurusaan tingkat bawah, silakan saja, boleh (mengajukan calon). Tapi memang problemnya secara hukum, maka penyelenggara tetap harus berpegang pada hak konstitusional. Nah kalau ditanya bolehkah minta persetujuan dua-duanya (dua kubu dalam satu parpol), saya kira karena kondisi abnormal, bisa saja persetujuan pun abnormal,” katanya.

 

Meski begitu aturan terkait boleh tidaknya dua kubu dalam internal parpol bersengketa mengajukan calon kada, menurut Nasrullah kini masih dibahas. Rancangan Paraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah masih alot dibahas di Komisi II DPR, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada.

 

“Pembahasan PKPU soal pencalonan alot, karena banyak kepentingan juga, tapi ini kan namanya konsultasi. Menurut saya DPR kan sudah diberi porsi oleh negara untuk membuat undang-undang, jadi tidak perlu lagi merendahkan diri untuk membuat peraturan pelaksana undang-undang. Ngapain mengurus masalah teknis. Masa wilayah teknis mau buat lagi,” ujarnya.

 

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News