Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Jumat, 24 April 2015 – 00:48 WIB
Nasrullah mengungkapkan pandangannya karena dalam sistem aturan yang berlaku di Indonesia, salah satu kewenangan DPR adalah membuat undang-undang. Dalam aturan juga diatur adanya delegasi legislasi yang diberikan pada kewenangan atributif yang diberikan pada pelaksana teknis.
“Siapa pelaksana teknis, itu bisa pemerintah. Misalnya untuk menyusun paraturan pemerintah, atau aturan pelaksanaan pilkada, pelaksana teknisnya KPU dan Bawaslu. Jadi kalau DPR juga mau membuat aturan teknis, secara teori itu bertentangan. Jadi biarlah KPU yang membuat itu. Posisi DPR mengontrol sisi original content dari undang-undang terhadap PKPU,” pungkasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang