Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
Senin, 26 Februari 2024 – 23:07 WIB
"Jadi, yang namanya media sosial tidak boleh jualan, kalau mau jualan, ya, harus apply, izin untuk jualan online," kats dia di Jakarta, Senin ini.
Jerry mengatakan TikTok dan Tokopedia sebenarnya sudah bekerja sama dan hal itu bisa dimanfaatkan untuk mematuhi Permendag Nomor 31.
"Nah, TikTok dan Tokopedia, kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry. (ast/jpnn)
Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan tegaknya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar
- Twitch Merilis Fitur Baru Serupa Instagram dan TikTok
- Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI