Ingin Daftar Angkutan Motor Gratis? Siapkan Rp 80 Ribu

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran angkut sepeda motor pemudik secara gratis. Kemenhub menyiapkan tiga transportasi untuk mengangkut 25 ribu motor, yakni kereta, truk dan kapal.
Meski fasilitas yang diberikan Kemenhub gratis, ada juga pemudik yang harus mengeluarkan uang. Uang tersebut dikenakan khusus bagi pemudik yang menggunakan fasilitas angkut motor dengan kereta. Pemudik diharuskan membayar Rp 80 ribu untuk membeli tiket.
"Kalau untuk jalur selatan pemudik yang pakai kereta dikenakan biaya Rp 80 ribu. Itu khusus untuk kereta, kalau yang pakai kapal dan truk gratis. Rp 80 ribu ini untuk beli tiket," ujar Danang Adiguna salah satu pendaftar mudik gratis kepada JPNN.com di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (16/6).
Satu motor yang diangkut gratis dengan kereta berkesempatan mendapatkan tiga tiket dengan biaya Rp 80 ribu per orangnya. "Jadi harus ikut daftar angkut motor gratis dulu, baru bisa dapat tiket dengan harga Rp 80 ribu. Dua orang dewasa dan satu anak," terang Danang.
Untuk persyaratan mendaftar angkutan mudik gratis, pemudik diharuskan membawa foto copy KTP, STNK dan juga Kartu Keluarga (KK) bagi yang sudah berkeluarga. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran angkut sepeda motor pemudik secara gratis. Kemenhub menyiapkan tiga transportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat