Ingin Gedung Baru, KPK Diminta Yakinkan DPR

Politisi PAN Ingatkan KPK Tak Langgar Aturan

Ingin Gedung Baru, KPK Diminta Yakinkan DPR
Ingin Gedung Baru, KPK Diminta Yakinkan DPR
JAKARTA - Wacana penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru KPK melalui gerakan "Coin for KPK" terus memunculkan polemik. Ada pihak yang mendukung, ada pula yang tak mau terlibat dengan alasan gerakan itu justru menyalahi aturan.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo, justru menganggap gerakan Coin for KPK tak hanya menyalahi aturan karena KPK bukan lembaga negara pemungut dana publik. "Saya tidak akan ikut menyumbang karena saya melihat penggalangan dana itu inkonstitusional. KPK itu lembaga negara. Dia tidak punya kewenangan menggalang dana," kata Drajad di Jakarta, Minggu (24/6).

Mantan anggota Komisi Keuangan DPR yang dikenal kritis itu menambahkan, negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat melalui perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara pemungutan pajak maupun PNBP, kata Dradjad, harus ada UU sebagai dasar hukumnya.

Karenanya Dradjad pun mengkritisi rencana menggalang adana publik demi pembangunan gedung baru KPK. "Penggalangan dana KPK itu tidak ada dasar hukumnya, tidak sah, dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang perpajakan atau PNBP," ucap politisi yang juga dikenal sebagai pengamat ekonomi itu.

JAKARTA - Wacana penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru KPK melalui gerakan "Coin for KPK" terus memunculkan polemik. Ada pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News