Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai

Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai
Bea Cukai berhak menegah barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

"Saat ini rekordasi dilakukan di Subdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Pendaftaran (rekordasi) ini tidak dipungut biaya," tambahnya.

Hatta menjelaskan, database pencatatan atau rekordasi yang didaftarkan para pemilik atau pemegang hak tersebut akan digunakan Bea Cukai.

Pengawasan dapat dilakukan petugas Bea Cukai melalui pengumpulan data dan informasi intelijen, pemeriksaan fisik barang, atau penelitian dokumen.

Dalam kurun waktu 2019-2021, Bea Cukai tiga kali meenegahan barang impor yang terbukti melanggar HKI.

"Dua pelanggaran atas komoditas ballpoint merek Standarpen berhasil kami tegah di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2019 dan 2021, lalu satu pelanggaran atas produk pisau cukur merek “Gillette” ditegah di Pelabuhan Tanjung Emas pada tahun 2020," rinci Hatta.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai ikut berperan dalam Satuan Tugas Operasi Program Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Melalui sinergi tersebut, Bea Cukai memberantas ancaman kejahatan lintas negara, yang salah satu objeknya adalah HKI," ujar Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News