Ingin Pisah dari NKRI, Terdakwa Makar Tak Menyesal
Dalam keterangan terakhirnya, Philipus Wanggai menerangkan bahwa secara the jure, Republik Of Malanesia sudah merdeka pada tahun 1988, namun secara the Facto untuk secara keseluruhan kemerdekaan itu akan diproklamirkan pada tahun 2018 mendatang. Selama menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Malanesia, terdakwa mengaku sudah melantik pengurus senat di beberapa daerah antara lain Nabire, Manokwari, Timika, Bintuni dan terakhir di Waropen saat ditangkap aparat kepolisian.
Sekadar mengingatkan, perbuatan makar yang dilakukan para terdakwa, terjadi 27 November 2015 pukul 09.00 WIT di Kampung Khemon Java Distrik Urei Vase Kabupaten Waropen, saat itu para terdakwa ingin membentuk suatu Negara yang diberi nama Republik Of Malanesia dengan maksud untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (dar/adk/jpnn)
SORONG - Tak ada sedikit pun rasa menyesal terlihat dari para terdakwa makar, Philipus Wanggai dkk. Saat sidang tindak pidana makar dilangsungkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri