Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran

Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Foto: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda rutin menggelar sosialisasi di acara Orientasi Pra-Pemberangkatan Pekerja Migran.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadartahuan dan kepatuhan para pekerja migran Indonesia terhadap aturan kepabeanan dan cukai

Di acara sosialisasi yang digelar pada Februari dan Maret 2024 di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, petugas Bea Cukai menjelaskan tiga aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami para pekerja migran.

"Pertama, ketentuan pembawaan barang ke luar negeri," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Irwan mencontohkan barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan dalam BC 3.4 atau Surat Persetujuan Membawa Barang.

Bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri dan membawa barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia, seperti emas dan perhiasan harus dilaporkan ke petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan.

Begitu juga jika membawa uang kertas senilai lebih Rp 100 juta.

"Adapun barang yang dilarang ekspor dan dibatasi ekspornya itu tidak boleh dibawa keluar negeri tanpa izin khusus," terang Irwan Kurniawan.

Berikut ini 3 aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami calon pekerja migran, tolong disimak dan diingat baik-baik ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News