Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI
Rabu, 15 November 2017 – 18:54 WIB
Bawaslu menggelar sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Karena itu kemudian menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
"Untuk itu Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Abhan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI secara fisik dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.(gir/jpnn)
Dengan adanya perintah ini, maka proses pendaftaran PKPI dapat kembali diproses di KPU, untuk nantinya memasuki tahapan verifikasi faktual.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP