Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI

Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI
Bawaslu menggelar sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Karena itu kemudian menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.

"Untuk itu Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Abhan.

Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI secara fisik dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.(gir/jpnn)

 


Dengan adanya perintah ini, maka proses pendaftaran PKPI dapat kembali diproses di KPU, untuk nantinya memasuki tahapan verifikasi faktual.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News