Ini Alasan Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi, Ternyata...

Ini Alasan Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi, Ternyata...
Bea Cukai menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan. Foto: dok Bea Cukai

KKOB atau badan usaha perlu menyampaikan NPWP dan kontrak operasi bersama/kuasa/izin/surat ketetapan penugasan/surag penugasan dukungan eksplorasi, bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB/badan usaha dengan vendor jika importasi dilakukan oleh vendor, serta rencana impor barang.

Sementara itu, perguruan tinggi perlu menyampaikan surat permohonan perguruan tinggi yang ditandatangani setingkat dekan atau kepala lembaga penelitian, surat ketetapan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, serta rincian impor barang.

“Utamanya, pengajuan dilakukan secara single submission melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Namun, dalam hal terdapat gangguan, permohonan dapat diajukan melalui portal DJBC baik secara otomasi atau manual dengan mengajukan hardcopy dokumen,” kata dia.

Pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjalankan perannya di bidang fasilitator perdagangan dan asistensi industri.

“Lewat fasilitas ini Bea Cukai berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi panas bumi,” ujar Nirwala.

Panas bumi merupakan energi alternatif yang memiliki potensi besar sebagai pemasok kebutuhan energi baru terbarukan untuk mendorong kemandirian energi nasional. (jpnn)


Bea Cukai menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News