Ini Alasan Jennifer Dunn Ajukan Banding

Ini Alasan Jennifer Dunn Ajukan Banding
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Isaak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, Jennifer Dunn diam-diam sudah mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Jennifer Dunn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mengajukan banding atas vonis tersebut.

Seperti disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada awak media, di kantornya.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Jennifer Dunn Kok Ngotot Minta Direhab?

"Yang jelas kalau seseorang ajukan banding putusan PN itu keberatan, tidak puas terhadap putusan tersebut," kata Achmad Guntur, Senin (23/7).

Namun, saat dikonfirmasi poin-poin yang diajukan jaksa dan pihak Jennifer Dunn dalam berkas bandingnya, Guntur mengaku belum melihat secara rinci.

Dia hanya memastikan kedua belah pihak tidak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya belum baca lengkap. Yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan, dan logikanya begitu. Akhirnya penuntut umum banding,"lanjutnya.

Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn rupanya keberatan atas vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News