Ini Alasan KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan si Ngeri-ngeri Sedap

Ini Alasan KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan si Ngeri-ngeri Sedap
Sutan Bhatoegana. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (23/3).

Ketidakhadiran pihak termohon ini menyebabkan sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Asiadi Sembiring itu tertunda.

Tim Biro Hukum KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghadapi peradilan tersebut. Apalagi, saat ini tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan tidak hanya Sutan.

Ada tiga tersangka yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

“Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu,” kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang saat dihubungi, Senin (23/3) siang.

Selain itu, lanjut dia, biro hukum KPK perlu menyiapkan tanggapan yang baik dalam sidang praperadilan. Hal itu terkait dengan beberapa dalil permohonan yang juga masuk ke dalam substansi perkara.

Rasamala menyebut KPK akan menghadiri sidang praperadilan politikus Partai Demokrat itu jika persiapan telah rampung. "Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," tuturnya, seperti dilansir Jawapos.com (induk JPNN).

Sebelumnya, Hakim Asiadi memutuskan menunda sidang perdana praperadilan Sutan hingga 6 April 2015 mendatang. Itu menyusul absennya KPK sebagai pihak termohon.

JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News