Ini Alasan KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan si Ngeri-ngeri Sedap

Ini Alasan KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan si Ngeri-ngeri Sedap
Sutan Bhatoegana. Foto: dok.JPNN

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia pun resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu di Rutan Salemba.

Namun, komisi antirasuah itu memindahkannya ke Rutan KPK. Sebab, pria yang memopulerkan istilah "ngeri-ngeri sedap itu" sempat menolak untuk diperiksa penyidik dengan dalih menunggu praperadilan. (Putri/dio/jpnn)


JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News