Ini Alasan KPU Mengubah Dapil di Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, jumlah daerah pemilihan untuk pencalonan DPR RI bukan ditetapkan oleh penyelenggara.
Namun, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut Ilham, penyelenggara hanya diberi kewenangan mendisain ulang dapil untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Ada beberapa yang kami ubah. Misalnya, jika ada daerah-daerah yang secara administrasi dia meloncat. Karena dalam UU syaratnya adalah
integralitas, sehingga kalau ada yang meloncat dibatasi daerah administrasi lain, itu kami ubah," ujar Ilham di Gedung KPU, Jalan Imam
Bonjol, Jakarta.
Penyelenggara, kata Ilham, juga mengubah sebuah dapil jika jumlah kursi yang diperebutkan angka 12 kursi.
"Dalam undang-undang kan hanya range-nya itu antara 3-12 kursi. Kalau ada yang 13 kursi, mesti dipecah. Makanya ada penambahan jumlah
Untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini