Ini Alasan KPU Mengubah Dapil di Pemilu 2019

Ini Alasan KPU Mengubah Dapil di Pemilu 2019
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, jumlah daerah pemilihan untuk pencalonan DPR RI bukan ditetapkan oleh penyelenggara.

Namun, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Ilham, penyelenggara hanya diberi kewenangan mendisain ulang dapil untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Ada beberapa yang kami ubah. Misalnya, jika ada daerah-daerah yang secara administrasi dia meloncat. Karena dalam UU syaratnya adalah

integralitas, sehingga kalau ada yang meloncat dibatasi daerah administrasi lain, itu kami ubah," ujar Ilham di Gedung KPU, Jalan Imam

Bonjol, Jakarta.

Penyelenggara, kata Ilham, juga mengubah sebuah dapil jika jumlah kursi yang diperebutkan angka 12 kursi.

"Dalam undang-undang kan hanya range-nya itu antara 3-12 kursi. Kalau ada yang 13 kursi, mesti dipecah. Makanya ada penambahan jumlah

Untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News