Ini Alasan KPU Mengubah Dapil di Pemilu 2019
dapil. Ini sudah kami lakukan," katanya.
Ilham menyatakan, dalam menyusun dapil penyelenggara juga melibatkan publik. Pembahasan juga dilakukan berjenjang mulai dari tingkat
kabupaten/kota, provinsi hingga ke KPU pusat.
"Kami menilai berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas dan kohesivitas. Yaitu, terkait suku, budaya dan
sebagainya. Jangan sampai ada dapil yang budayanya lain, bahasa lain, sukunya berbeda, itu disatukan," kata Ilham.
Sebelumnya, dari data yang dipaparkan pada sosialiasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, dapil
untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.
Untuk DPRD provinsi meningkat dari 259 dapil di Pemilu 2014 menjadi 272 dapil di Pemilu 2019. Kemudian untuk DPRD Kabupaten/Kota
Untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres