Ini Alasan KPU Mengusulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Ini Alasan KPU Mengusulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari
Ilustrasi pemilu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut pihaknya mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada 21 Februari, pada tahun yang sama.

Dia beralasan perlu ada waktu memadai dalam menyelesaikan sengketa pemilu legislatif dan presiden.

Kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024 dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak terlalu mepet atau berdekatan.

Diketahui KPU mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tingkat gubernur, bupati dan wali kota diusulkan pada 27 November.

"Dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan," kata Ilham saat KPU menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/9).

Pria kelahiran Jakarta itu melanjutkan, KPU memerhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu 2024, sehingga mengusulkan pelaksanaan hajatan politik akbar tingkat nasional pada 21 Februari.

Selain itu, penjadwalan pada 21 Februari juga memperhitungkan hari raya keagamaan. Setidaknya proses pemilu tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan.

"Kami sudah hitung mungkin Ramadan bulan April dan rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan hari keagamaan seperti misalnya Idulfitri," terang Ilham.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut pihaknya mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada 21 Februari pada tahun yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News