Ini Alasan Luhut Menyeret Haris Azhar & Fatia ke Polisi

Ini Alasan Luhut Menyeret Haris Azhar & Fatia ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai melaporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas pencemaran nama baik.


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News