Ini Alasan PDIP Tak Setuju Usulan Pemerintah dan Sependapat dengan KPU

Ini Alasan PDIP Tak Setuju Usulan Pemerintah dan Sependapat dengan KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan memilih mendukung usulan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, ada beberapa alasan pihaknya sepakat pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.

"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujar Junimart dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Junimart kemudian memaparkan alasan pihaknya kurang sependapat dengan usulan pemerintah pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

"Terkait usulan pemerintah pemilu dilakukan 15 Mei 2024 terpaksa kami tolak, karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh di Maret."

"Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di 2024 itu jatuh pada 10 April," katanya.

Alasan lain, usulan dari pemerintah akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sulit dilakukan, karena tenggang waktu yang sempit.

Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah menetapkan pemungutan suara digelar 27 November 2024.

Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju dengan usulan pemerintah dan sependapat dengan usulan KPU, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News