Ini Alasan Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Diverifikasi Ulang

Ini Alasan Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Diverifikasi Ulang
Tjahjo Kumolo menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah ada perlakuan tidak adil dalam pengaturan syarat bagi partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal tersebut terkait dengan terkait Pasal 173 ayat 1 soal verifikasi yang seolah-olah hanya dibebankan bagi partai politik baru, sementara partai politik peserta pemilu 2014 lalu disebut-sebut tidak lagi perlu menjalani verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Menurut Tjahjo, secara prinsip, seluruh partai yang mengikuti pemilu mutlak dilakukan verifikasi, baik terhadap partai lama maupun partai yang baru. Namun bentuk verifikasinya yang berbeda.

"Perbedaan tersebut bukanlah sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu, namun lebih pada percepatan proses, efisiensi dan efektivitas proses verifikasi," ujar Tjahjo saat memberi keterangan mewakili presiden pada sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/9).

Di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Arief Hidayat, Tjahjo kemudian menyampaikan bahwa saat ini terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. Dari jumlah tersebut terdapat 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi dan saat ini ingin berpartisipasi kembali pada Pemilu 2019.

"Terhadap parpol yang tidak lolos verifikasi tersebut maka wajib mendaftar dan diverifikasi kembali," ucapnya.

Namun terhadap 12 parpol lainnya peserta Pemilu 2014 kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, tidak perlu verifikasi kembali. Karena sudah dikategorikan telah Iolos dalam verifikasi sebelumnya. Yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golkar.

Kemudian Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Secara prinsip, partai lama maupun partai yang baru. Namun bentuk verifikasinya berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News