Ini Alasan Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Diverifikasi Ulang

Ini Alasan Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Diverifikasi Ulang
Tjahjo Kumolo menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Terhadap partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 lalu tentu pemerintah tetap akan melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan peserta parpol. Namun tidak perlu dilakukan diverifikasi ulang," ucapnya.

Kebijakan tersebut diambil karena verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran dan waktu pelaksanaan. Apalagi alat ukur verifikasi pada Pemilu 2019 sama dengan pemilu sebelumnya.

"Hal inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi terhadap partai yang telah mengikuti sebelumnya, yaitu dalam rangka efisiensi anggaran dan efektivitas waktu yang digunakan dalam proses verifikasi peserta pemilu Tahun 2019," kata Tjahjo.

Untuk diketahui, PUU terhadap UU Nomor 7/2017 diajukan sejumlah pihak ke MK beberapa waktu lalu. Antara lain Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia. Mereka menilai ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945, di antaranya terkait pembedaan verifikasi terhadap parpol baru dan parpol yang telah menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. (gir/jpnn)


Secara prinsip, partai lama maupun partai yang baru. Namun bentuk verifikasinya berbeda.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News