Ini Alasan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung Sempat Ditunda

Ini Alasan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung Sempat Ditunda
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejagung RI di PN Jaksel pada Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Walakin, Hanuro menambahkan, sidang yang digelar di PN Jaksel tak hanya pidana tetaoi ada juga sidang perdata.

"Di Pengadilan Negeri ini kan ada sidang pidana dan perdata. Bisa dilihat setiap hari di PN Jakarta Selatan selalu ada sidang," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, sejatinya ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Pada sidang sebelumnya, Senin (8/1) sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung tertutup.

Awalnya, saat sidang mulai digelar hakim mengizinkan awak media untuk mengambil gambar dan video.

Namun, beberapa menit kemudian, hakim ketua Elfian menyuruh wartawan untuk menunggu di luar sidang.

PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News