4 Saksi Kompak Sebut Rokok Sitaan Polisi Dibeli Setelah Kebakaran Kejagung

4 Saksi Kompak Sebut Rokok Sitaan Polisi Dibeli Setelah Kebakaran Kejagung
Suasana saat saksi melihat barang bukti berupa bungkus rokok yang dibawa JPU pada persidangan perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan empat orang saksi pada persidangan terhadap Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir yang menjadi terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3).

Empat saksi itu merupakan pekerja bangunan yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, keempat saksi membeberkan keterangan mereka soal bungkus rokok yang disita penyidik.

"Ceritakan pembelian rokok ini, belinya setelah kebakaran atau saat (hari) kebakaran?" ujar advokat Arnold JP Nainggolan yang menjadi penasihat hukum terdakwa.

Keempat saksi itu maju ke depan meja majelis hakim. Setelah melihat bungkus rokok itu, saksi pun memberikan penjelasan.

Saksi menyebut rokok yang disita itu tidak dibeli pada saat kebakaran Gedung Utama Kejagung atau 22 Agustus 2020.

"Setelah kejadian, sekitar bulan Oktober," ujar para saksi.

Selanjutnya, Arnold menanyakan lebih detail soal waktu dan tempat pembelian rokok tersebut.

Jaksa penuntut umum menghadirkan empat pekerja proyek renovasi Gedung Utama Kejagung pada persidangan terhadap mandor dan pemasang wallpaper.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News